IMEI tidak terdaftar Kemenperin ? Berikut Solusinya
Rabu, 07 Agustus 2019
Add Comment
Baru-baru ini kementrian Perindustrian (Kemenperin) telah kembali menyediakan situs untuk mengecek IMEI dari sebuah Smartphone.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah identitas khusus untuk tiap slot kartu GSM ,Karena dikeluarkan khusus untuk tiap slot kartu GSM, maka smartphone yang memiliki 2 slot kartu juga akan memiliki 2 buah IMEI
Kemenperin sendiri telah menegaskan akan MEMBLOKIR Ponsel black market sekaligus peredaraannya di Indonesia.
Nah IMEI inilah yang akan digunakan untuk mengetahui apakah sebuah smartphone adalah smartphone illegal atau tidak, yang mana IMEI dari smartphone Black market tidak akan terdaftar di database Kemenperin.
Untuk kamu yang mau cek IMEI dari perangkat kamu langsung saja cek di website resmi yang telah disediakan kemenperin dengan klik disini.
Kalau IMEI kamu terdaftar, ya bagus
Lantas kalau ternyata tidak terdaftar bagaimana dong ?
Nah hal tersebutlah yang akan Carimul.com bahas pada kali ini, langsung saja simak artikel lengkapnya dibawah ini.
Dan seperti yang disebutkan diatas bahwa Pemerintah akan memblokir smartphone black market sekaligus peredarannya.
Saat ini sendiri regulasi menyangkut smartphone black market masih dalam tahap pembahasan yang setidaknya melibatkan 3 kementrian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo dan kemendag.
Nah jika tidak ada perubahan, peraturan tersebut rencananya akan disahkan pada 17 Agustus nanti dan kemungkinan besar akan mulai diterapkan 6 Bulan kemudian.
Terus gimana dong nasib smartphone yang IMEI nya tidak terdaftar ?
Ponsel yang belum terdaftar suatu saat pasti akan di blokir, blokir disini maksudnya bukan berarti smartphone sama sekali tidak bisa digunakan, melainkan layanannya (simcard) saja yang tidak bisa digunakan.
IMEI smartphone black market tidak terdaftar karena ingin menghindari pajak, karena itu juga harganya dapat menjadi lebih murah
Nah karena kamu akan mendaftarkan IMEI kamu, tentu saja akan dikenakan pajak
Untuk besaran pajak serta bagaimana mekanisme pembayarannya saat ini memang belum ditetapkan.
Namun kemungkinan besar Kemenperin akan menyediakan situs ataupun aplikasi khusus sebagai sarana untuk mendatar sekaligus membayar pajak smartphone kamu.
Adapun jika smartphone kamu yang tidak terdaftar IMEI nya adalah barang yang kamu beli dari luar negri maka kamu dapat langsung mendaftarkan barang tersebut ke SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional)
Untuk sekarang kita lihat saja bagaimana perkembangannya pada 17 Agustus nanti.
Akhir kata semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua
IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah identitas khusus untuk tiap slot kartu GSM ,Karena dikeluarkan khusus untuk tiap slot kartu GSM, maka smartphone yang memiliki 2 slot kartu juga akan memiliki 2 buah IMEI
Kemenperin sendiri telah menegaskan akan MEMBLOKIR Ponsel black market sekaligus peredaraannya di Indonesia.
Nah IMEI inilah yang akan digunakan untuk mengetahui apakah sebuah smartphone adalah smartphone illegal atau tidak, yang mana IMEI dari smartphone Black market tidak akan terdaftar di database Kemenperin.
Untuk kamu yang mau cek IMEI dari perangkat kamu langsung saja cek di website resmi yang telah disediakan kemenperin dengan klik disini.
Kalau IMEI kamu terdaftar, ya bagus
Lantas kalau ternyata tidak terdaftar bagaimana dong ?
Nah hal tersebutlah yang akan Carimul.com bahas pada kali ini, langsung saja simak artikel lengkapnya dibawah ini.
Solusi IMEI Tidak Terdaftar Kemenperin
Jikalau ternyata IMEI kamu tidak terdaftar di website tadi maka kemungkinan besar smartphone kamu adalah barang Black Market alias illegal.Dan seperti yang disebutkan diatas bahwa Pemerintah akan memblokir smartphone black market sekaligus peredarannya.
Saat ini sendiri regulasi menyangkut smartphone black market masih dalam tahap pembahasan yang setidaknya melibatkan 3 kementrian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo dan kemendag.
Nah jika tidak ada perubahan, peraturan tersebut rencananya akan disahkan pada 17 Agustus nanti dan kemungkinan besar akan mulai diterapkan 6 Bulan kemudian.
Terus gimana dong nasib smartphone yang IMEI nya tidak terdaftar ?
Ponsel yang belum terdaftar suatu saat pasti akan di blokir, blokir disini maksudnya bukan berarti smartphone sama sekali tidak bisa digunakan, melainkan layanannya (simcard) saja yang tidak bisa digunakan.
Cara agar tidak di blokir ?
Jika smartphone kamu yang IMEI nya tidak terdaftar adalah smartphone yang kamu beli didalam negri, mau tidak mau solusinya ya daftarkan IMEI kamu secara mandiri ke KemenperinIMEI smartphone black market tidak terdaftar karena ingin menghindari pajak, karena itu juga harganya dapat menjadi lebih murah
Nah karena kamu akan mendaftarkan IMEI kamu, tentu saja akan dikenakan pajak
Untuk besaran pajak serta bagaimana mekanisme pembayarannya saat ini memang belum ditetapkan.
Namun kemungkinan besar Kemenperin akan menyediakan situs ataupun aplikasi khusus sebagai sarana untuk mendatar sekaligus membayar pajak smartphone kamu.
Adapun jika smartphone kamu yang tidak terdaftar IMEI nya adalah barang yang kamu beli dari luar negri maka kamu dapat langsung mendaftarkan barang tersebut ke SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional)
Penutup
Nah itulah tadi solusi yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi masalah IMEI tersebut.Adapun seiring berjalannya waktu kemungkinan besar akan muncul solusi-solusi lainnya.Untuk sekarang kita lihat saja bagaimana perkembangannya pada 17 Agustus nanti.
Akhir kata semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua
0 Response to "IMEI tidak terdaftar Kemenperin ? Berikut Solusinya"
Posting Komentar